Sejarah Keistimewaan Yogyakarta

Rabu, 08 Desember 2010 » 0

Lambang 
Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Filosofi Kacang Ojo Lali Karo Kulite memang tidak hanya dalam kebudayaan saja. Akhir-akhir ini sebuah topik  bahasan muncul dari statemen manusia yang "dilegalisasi" sistem pemerintahan sebagai presiden, tentang keinginan sepihak untuk mencabut sebuah status keistimewaan yang telah lama disandang oleh sebuah daerah bernama Yogyakarta. Pernyataan kontroversi yang benar-benar egois dan tidak berbobot itu adalah sebagai berikut: "Nilai-nilai demokrasi tidak boleh diabaikan. Oleh karena itu, tidak boleh ada sistem monarki yang bertabrakan dengan konstitusi mau pun nilai-nilai demokrasi." Baiklah, sebelum menilai lebih lanjut tentang statemen tersebut mari sejenak kita lihat, baca dan renungkan  terlebih dahulu latar belakang munculnya status keistimewaan Yogyakarta.

Daerah Istimewa Yogyakarta adalah sebuah provinsi yang berdasarkan wilayah Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat dan Kadipaten Pakualaman. Selain itu ditambahkan pula mantan-mantan wilayah Kasunanan Surakarta Hadiningrat dan Praja Mangkunegaranyang sebelumnya merupakan daerah kantong di Yogyakarta.

Pemerintahan Daerah Istimewa Yogyakarta asal mulanya dari tahun 1945, bahkan sebelum itu. Beberapa minggu setelah Proklamasi 17 Agustus 1945, atas desakan rakyat dan setelah melihat kondisi yang ada, Hamengkubuwono IX mengeluarkan dekrit kerajaan yang dikenal dengan Amanat 5 September 1945. Isi dekrit tersebut adalah integrasi monarki Yogyakarta ke dalam Republik Indonesia. Dekrit dengan isi yang serupa juga dikeluarkan oleh Paku Alam VIII pada hari yang sama.

Dekrit integrasi dengan Republik Indonesia semacam itu sebenarnya juga dikeluarkan oleh berbagai monarki di Nusantara, walau tidak sedikit monarki yang menunggu ditegakkannya pemerintahan Hindia Belanda setelah kekalahan Jepang.

Pada saat itu kekuasaan Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat  meliputi:

1. Kabupaten Kota Yogyakarta dengan bupatinya KRT Hardjodiningrat
2. Kabupaten Sleman dengan bupatinya KRT Pringgodiningrat
3. Kabupaten Bantul dengan bupatinya KRT Joyodiningrat
4. Kabupaten Gunungkidul dengan bupatinya KRT Suryodiningrat
5. Kabupaten Kulonprogo dengan bupatinya KRT Secodiningrat

Sedangkan kekuasaan Kadipaten Pakualaman meliputi:
1. Kabupaten Kota Pakualaman dengan bupatinya KRT Brotodiningrat
2. Kabupaten Adikarto dengan bupatinya KRT Suryaningprang

Dengan memanfaatkan momentum terbentuknya Badan Pekerja Komite Nasional Indonesia Daerah Yogyakarta pada 29 Oktober 1945 dengan ketua Moch Saleh dan wakil ketua S. Joyodiningrat dan Ki Bagus Hadikusumo, maka sehari sesudahnya, semufakat dengan Badan Pekerja KNI Daerah Yogyakarta, Haamengkubuwono IX dan Paku Alam VIII mengeluarkan dekrit kerajaan bersama (dikenal dengan Amanat 30 Oktober 1945 yang isinya menyerahkan kekuasaan Legeslatif pada Badan Pekerja KNI Daerah Yogyakarta. Mulai saat itu pula kedua penguasa kerajaan di Jawa bagian selatan mengeluarkan dekrit bersama dan memulai persatuan dua kerajaan.

Semenjak saat itu dekrit kerajaan tidak hanya ditandatangani kedua penguasa monarki melainkan juga oleh ketua Badan Pekerja KNI Daerah Yogyakarta sebagai simbol persetujuan rakyat. Perkembangan monarki persatuan mengalami pasang dan surut. Pada 18 Mei 1946, secara resmi nama Daerah Istimewa Yogyakarta mulai digunakan dalam urusan pemerintahan menegaskan persatuan dua daerah kerajaan untuk menjadi sebuah daerah istimewa dari Negara Indonesia. Penggunaan nama tersebut ada di dalam Maklumat No 18 tentang Dewan-Dewan Perwakilan Rakyat di Daerah Istimewa Yogyakarta (
lihat Maklumat Yogyakarta Nomor 18 Tahun 1946). Pemerintahan monarki persatuan tetap berlangsung sampai dikeluarkannya UU No 3 Tahun 1950 tentang pembentukan Daerah Istimewa Yogyakarta yang mengukuhkan daerah Kesultanan Yogyakarta dan daerah Paku Alaman adalah bagian integral Negara Indonesia.

Pasal 1 UU No 3 Tahun 1950
"(1) Daerah yang meliputi daerah Kesultanan Yogyakarta dan daerah Paku Alaman ditetapkan menjadi Daerah Istimewa Yogyakarta. (2) Daerah Istimewa Yogyakarta adalah setingkat dengan Provinsi."

Membahas tentang Pasal 18 UUD 1945


Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat berdiri sejak 1755 didirikan oleh Pangeran Mangkubumi yang kemudian bergelar Sultan Hamengku Buwono I. Kadipaten Pakualaman, berdiri sejak 1813, didirikan oleh Pangeran Notokusumo, (saudara Sultan Hamengku Buwono II ) kemudian bergelar Adipati Paku Alam I.

Pemerintah Hindia Belanda saat itu mengakui Kasultanan maupun Pakualaman, sebagai kerajaan dengan hak mengatur rumah tangga sendiri. Semua itu dinyatakan dalam kontrak politik. Terakhir kontrak politik Kasultanan tercantum dalam Staatsblad 1941 No 47 dan kontrak politik Pakualaman dalam Staatsblaad 1941 Nomor 577.

Dengan dasar pasal 18 Undang-undang 1945, DPRD DIY menghendaki agar kedudukan sebagai Daerah Istimewa untuk Daerah Tingkat I, tetap lestari dengan mengingat sejarah pembentukan dan perkembangan Pemerintahan Daerahnya yang sepatutnya dihormati.


Pasal 18 undang-undang dasar 1945 itu menyatakan bahwa "pembagian Daerah Indonesia atas daerah besar dan kecil, dengan bentuk susunan pemerintahannya ditetapkan dengan undang-undang dengan memandang dan mengingat dasar permusyawaratan dalam sistem Pemerintahan Negara dan hak-hak asal-usul dalam Daerah-daerah yang bersifat Istimewa".


Sebagai Daerah Otonom setingkat Propinsi, DIY dibentuk dengan Undang-undang No.3 tahun 1950, sesuai dengan maksud pasal 18 UUD 1945 tersebut. Disebutkan bahwa Daerah Istimewa Yogyakarta adalah meliputi bekas Daerah/Kasultanan Yogyakarta dan Daerah Pakualaman
.

Nah sekarang mari kita cermati lagi statemen dari orang yang dilegalisasi sebagai presiden tersebut. Statemen yang dilontarkan ketika masyarakat Yogyakarta tengah dilanda bencana Merapi itu kira-kira logis dan masuk akal atau justru seolah-olah statemen dari seseorang yang mempunyai kekhawatiran yang tidak jelas ditambah ketidakpahaman akan sejarah serta tidak terlalu cerdas? Silakan mengambil kesimpulan sendiri-sendiri. Yang jelas, dengan atau tanpa manusia bertitel presiden atau sebuah status negara, Yogyakarta tetap Istimewa.

Sumber: 
1. Wikipedia

Sakisaku

Anda sedang membaca Sejarah Keistimewaan Yogyakarta di "under the brain".

It's About

Leave a Reply

sakisaku